Mitra || Lensanusantaranews – Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat viral dan meresahkan masyarakat di wilayah Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2025. Aksi para pelaku sempat terekam dan videonya menyebar luas di media sosial, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan warga.

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menggelar konferensi pers resmi di depan Lobi Mapolres Mitra, Selasa (20/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H. Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan secara lengkap kronologi, identitas tersangka, serta barang bukti yang diamankan.

Kapolres menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan berbekal senjata tajam dan senjata angin jenis PCP. Dengan menggunakan senjata tersebut, mereka menghadang dan merampas barang milik korban secara paksa.

Adapun barang yang dirampas adalah 2 tong bekas kemasan CN yang diduga merupakan bahan tambang emas, serta sebuah karung. Para pelaku mengira tong tersebut berisi material tambang yang bernilai tinggi.

Namun hasil pemeriksaan justru menunjukkan fakta yang ironis. Setelah dibuka, 2 tong tersebut ternyata hanya berisi jagung pipil yang akan dijual sebagai pakan ayam, sedangkan karung berisi gula.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan para tersangka yang berinisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R. Lima orang di antaranya telah berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolres menambahkan, setelah aksinya viral di media sosial, para tersangka sempat melarikan diri dan berpencar ke beberapa tempat berbeda untuk menghindari kejaran polisi.

Tim Sat Reskrim Polres Mitra kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Proses pelacakan dilakukan secara intensif di beberapa lokasi.

“Sat Reskrim Polres Mitra berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa berhasil mengamankan kelima tersangka di beberapa tempat berbeda,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Dalam penangkapan tersebut, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan. Para tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

Polres Minahasa Tenggara mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya. Kasus ini juga menjadi bukti komitmen Polres Mitra dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *