Manado || Lensanusantaranews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata maraknya peredaran narkotika berkedok vape di kalangan generasi muda. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, bersama Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol. Yandrie Makaminan, di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026). Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian. Menurutnya, laporan warga menjadi kunci utama dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Tersangka pertama berinisial MH (19) berhasil diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka MH, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis tersebut. Tersangka juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan pernah membantu tersangka lainnya dalam penjualan dengan nilai transaksi Rp800.000. Berbekal keterangan dari MH, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MS (22) pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. MS diamankan di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dari lokasi penangkapan MS, petugas menyita sejumlah barang bukti yang lebih banyak, di antaranya botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat vape merek Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali melakukan pemesanan liquid sintetis kepada orang tersebut untuk kemudian diedarkan kembali di Manado. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif THC, serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian lebih lanjut di Laboratorium Forensik guna memperkuat pembuktian. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara yang disiapkan penyidik. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol. Yandrie Makaminan, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, terutama anak-anak dan generasi muda. Ia juga secara khusus mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang menggunakan vape, karena isi liquid dalam vape tidak dapat diketahui dan berpotensi mengandung narkotika. (Riandy) Berita ini dibaca : 10 Navigasi pos Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers Viral Curas di Belang, Polres Mitra Tangkap 5 Tersangka Bersenjata