Lensanusantaranews || Minsel – Tahanan Polres Minahasa Selatan (Minsel) kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel, diduga berkeliaran di luar tahanan.

Hal ini terungkap setelah ada informasi dari beberapa warga Amurang yang melihat dan mengenali tersangka (tsk) inisial PM alias Paskal, saat tersangka mendatangi rumahnya yang berada di bilangan Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang. Hal tersebut sontak menjadi sorotan warga.

Khususnya bagi keluarga korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Kami mendapatkan informasi dari orang-orang yang tinggal di seputaran rumah tersangka di Ranoyapo. Tadinya kami tidak percaya dan menanyakan hal tersebut kepada penyidik Polres, tapi dibantah oleh mereka. Namun, karena sudah ada beberapa sumber yang meyakini itu adalah tersangka yang berkeliaran, makanya kami mempertanyakan mengenai hal itu,” ujar orang tua korban kasus PPA, Rabu (22/04/2026).

Hal ini tentunya kemudian dibantah oleh penyidik yang menangani kasus ini.

“Nyanda bisa seperti itu,” ungkap penyidik PPA Polres Minsel, kepada keluarga korban, saat orang tua korban mengkonfirmasikan hal tersebut kepada penyidik, (21/04) kemarin.

Jika benar hal tersebut terjadi, maka pihak keluarga korban akan meneruskan persoalan ini ke Propam Polri.Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik akibat lambannya penanganan, dan lemahnya tindakan nyata atas penanganan kasus tersebut.

Kasus PPA yang seharusnya bersifat ‘lex spesialis’, yang artinya perlu disikapi dan diseriusi penanganannya secara cepat dan utama, namun kemudian akhirnya memakan waktu yang cukup lama hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap oleh pihak penegak hukum.

Kini, hal serupa disinyalir terjadi. Dugaannya, apakah tanpa pengawasan yang ketat dari pihak petugas, ataukah ada unsur kesengajaan? Publik yang nantinya yang akan menilai.

(ML)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *