Lensanusantaranews || Manado, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Pada Kenyataannya dana ini bisa menjerat oknum pengelola dana BOS ke ranah hukum apabila dana tersebut disalahgunakan, seperti Kasus korupsi oleh kepala sekolah yang kian marak terjadi, dengan modus umum seperti mark-up harga, nota fiktif, dan penggunaan pribadi. Demikian pula yang terjadi disalah satu Sekolah Dasar unggulan di Kota Manado, Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 11 Manado melakukan penyalahgunaan Dana BOS, informasi yang didapat oleh media ini, Dana BOS yang dicairkan tidak terlihat dampaknya bagi operasional sekolah, tidak dijelaskan juga maksud dari penggunaan dana tersebut, sehingga Dugaan sementara mengarah ke penggunaan pribadi. Pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib transparan dan akuntabel, melibatkan komite sekolah, dan diumumkan secara terbuka (misal: papan pengumuman/website). Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-Sulut) Melalui Ketua Umum Jan Mecky Mambu angkat bicara, saat ditemui media ini ketum menegaskan ” Dugaan Penyelewengan Dana BOS harus diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan, memberikan hukuman kepada oknum yang terbukti melakukan penyelahgunaan dana tersebut “,Tegasnya. Kamis (05/03/2026) LPK-Sulut akan mengawal Dugaan penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah tersebut, ketum juga menambahkan ” salah satu fungsi kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen adalah pengawasan,untuk itu kami akan mengawal Dugaan tersebut sampai tuntas ” Tutupnya. (Tim) Berita ini dibaca : 25 Navigasi pos Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS oleh oknum Kepsek yang sudah Pensiun Polres Bolmong Utara Ungkap Pencurian Rp184,2 Juta di Desa Tote, Residivis Berhasil Diamankan