Manado || Lensanusantaranews – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Manado menegaskan akan menindak tegas pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Vonna Deiby Frouna Palilingan.

Penindakan berupa tilang akan tetap dilakukan terhadap pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan berkendara, terutama tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggaran tidak memiliki SIM,” tegas Kompol Vonna.

Sasaran penindakan adalah pelajar tingkat SMA/SMK di Kota Manado. Fenomena ini masih marak terlihat setiap pagi hingga siang hari, saat jam berangkat dan pulang sekolah. Jalanan di Manado terpantau dipadati kendaraan yang dikendarai pelajar, baik sepeda motor hingga mobil.

Kondisi tersebut terjadi hampir setiap hari kerja, khususnya pada jam sibuk sekolah.

Langkah tegas ini diambil karena menjadi perhatian serius. Banyak pelajar yang belum cukup umur (di bawah 17 tahun) dan belum memenuhi syarat secara hukum untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal ini sangat berisiko bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Polresta Manado mengimbau peran orang tua dan pihak sekolah untuk melarang anak yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan ke sekolah. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *