Minahasa Tenggara || Lensanusantaranews– Tim gabungan dari Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat orang pria pada Kamis (4/6/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata angin tanpa izin yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Minahasa Tenggara melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Warga melaporkan adanya sekelompok pria yang mengunggah foto menggunakan senjata angin di platform media sosial Facebook dengan lokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan anggota Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis, tim langsung mencari, mendatangi, dan mengamankan para pelaku ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Lutfi Arinugraha Pratama.

Keempat pria yang diamankan seluruhnya berdomisili di Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan rincian sebagai berikut:

•RM (32), Wiraswasta, warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur.

•SI (35), Petani/Pekebun, warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur.

•RM (27), Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur.

•YP (32), Petani/Pekebun, warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta amunisi, antara lain:

•1 buah senjata angin rakitan warna coklat

•1 buah senjata angin rakitan corak pohon dan daun

•1 buah senjata angin rakitan corak hitam abu-abu

•1 buah senjata angin rakitan corak hijau putih

•1 buah senjata angin rakitan corak pink, putih, dan hitam

•3 butir peluru berukuran 8mm

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.

Sebagai rencana tindak lanjut, Satreskrim Polres Minahasa Tenggara akan segera melakukan penyidikan mendalam, merampungkan berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan pelimpahan tahap 2. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum serta meresahkan warga.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *