Lensanusantaranews || Manado – Polresta Manado melalui Sat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado. Hal ini disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, S.H., S.M. Senin (13/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dari dua lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Kasus pertama berhasil di ungkap di Kecamatan Malalayang, di mana petugas mengamankan tersangka berinisial AAL (42) bersama 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut dikirim dari Kota Palu menggunakan jasa angkutan darat dengan modus disamarkan di dalam kotak P3K. Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap di Kecamatan Wanea, dengan mengamankan tersangka berinisial SFS (47) di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik kemasan, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polresta Manado menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Berita ini dibaca : 14 Navigasi pos Polresta Manado Gelar Press Conference Terkait Kasus Pembunuhan di Desa Lansa Wori Tim Resmob Polres Minut Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Ruas Jalan Depan Pintu Tol Airmadidi