Manado || Lensanusantaranews – Menanggapi berita perihal Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah , Institusi Polri Tercoreng, Dalam Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka Polresta Manado telah digugat Praperadilan oleh pihak tersangka, dan hasil sidang Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam perkara dugaan penipuan jasa wedding organizer yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Manado. Putusan praperadilan dengan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mnd tersebut menegaskan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Manado telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sah secara hukum. Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Erwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan Kasus ini bermula dari laporan korban JRM pada bulan Juni Tahun 2023, yang memesan paket promo full wedding sebanyak 600 pax melalui media sosial Facebook dengan nilai transaksi sebesar Rp124.850.000. Dana tersebut ditransfer ke rekening tersangka dan suaminya. Namun hingga pelaksanaan acara pernikahan pada 29 Juni 2023, sejumlah vendor yang telah disepakati tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran utang pribadi terkait kegiatan wedding sebelumnya. Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, vendor terkait, pengumpulan alat bukti transfer, penyitaan dokumen pembayaran, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manado. Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka. Atas penetapan tersebut, pihak tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Selain itu, penyidik telah berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara siap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Terkait adanya tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik membantah keras tuduhan tersebut. Berdasarkan fakta pemeriksaan, tersangka hadir dan didampingi langsung oleh penasihat hukum pribadinya saat pemeriksaan berlangsung. Penandatanganan dokumen dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh penasihat hukum yang mendampingi. Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fakta-fakta hukum telah diuji dalam sidang praperadilan dan hasilnya pengadilan menyatakan tindakan penyidik sah menurut hukum,” tegas pihak penyidik. Berita ini dibaca : 9 Navigasi pos Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakkan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Keberangkatan Dua Remaja Diduga Korban TPPO ke Sofifi