Lensanusantaranews || Minsel – Kasus Tindak Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan di Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengalami stagnasi atau proses hukum jalan di tempat sehingga tidak ada kejelasan atas proses kasus ini.

Sehingga kemudian berujung kepada pelaporan oleh pihak korban/pelapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hal ini dilakukan pihak korban selalu pelapor dikarenakan kasus ITE ini sudah memakan waktu yang sangat lama.

Sejak dilaporkan pada 28 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Laporan Informasi Nomor: LI/248/X/Res.2.5./2024/Reskrim, dan kemudian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 25 Maret 2025,. Hingga saat ini telah memasuki bulan Maret 2026, pihak korban tidak mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.

Sehingga akhirnya pihak pelapor berinisiasi untuk mencari kepastian hukum melalui tahapan demi tahapan. Langkah awal yang diambil oleh pihak pelapor adalah dengan membuat aduan ke Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.

Tidak hanya sampai di situ, bila kasus ini tidak kunjung tuntas, pihak pelapor akan terus mencari keadilan hingga ke ranah yang lebih tinggi.

Hal ini dilakukan, menurut pihak pelapor, karena sebagai warga negara Indonesia, semua warga berhak mendapatkan kejelasan hukum dan keadilan.

“Ini kami lakukan sebab kami tau negara ini adalah negara hukum. Dan apa yang dilakukan oleh para pelaku itu telah melanggar hukum, sesuai yang diatur dalam perundangan negara yang sah,” ungkap orang tua korban, Kamis (12/03/2026).

Dan sudah menjadi tugas para penegak hukum untuk menuntaskan setiap laporan dari masyarakat atas pelanggan hukum yang terjadi.

“Karena itu kami akan terus mencari kejelasan penanganan hukum yang benar-benar pasti hingga kami benar-benar mendapatkannya,” pelapor.

Seperti yang pernah diberitakan, kasus dugaan Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini diduga dilakukan oleh terduga pelaku inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila, warga Amurang, terhadap Mawar (nama disamarkan), yang terjadi pada sekitar Oktober 2024, lewat postingan di media sosial (medsos) Meta Facebook.

Orang tua korban kemudian keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Minahasa Selatan. Namun sayangnya, hingga saat ini sudah 2026 kasus tersebut tak kunjung tuntas.Pihak pelapor berharap kasus ini segera dituntaskan.

“Yah yang kami inginkan kasus ini tuntas. Karena sudah ada indikasi yang jelas lewat postingan di Facebook, dan sudah diproses hingga tahap penyidikan. Kami berharap profesionalisme penyidik dikedepankan, sebab proses hukum kasus ini sudah berjalan begitu lama,” tutup pelapor.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *