Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain:
Termasuk unggahan pada blog, forum, kolom komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lain yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pengecualian Verifikasi
Verifikasi dapat dikecualikan dengan ketentuan:
Media tetap wajib melanjutkan proses verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Penyebarluasan Berita oleh Media Lain
6. Pencabutan Berita
7. Iklan
8. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses di medianya.
10. SengketaPenilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.