Lensa Nusantara News.Com || Manado-Seorang Perempuan berinisial AO menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum tetangga dekat rumahnya ,merasa dirugikan atas tindakan tersebut iapun mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk melaporkannya.kamis(22-01-2026) Sekitar pukul 18.00 AO bersama keluarga dan tim hukumnya mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk membuat laporan polisi,ia disambut oleh salah satu perwira yang bertugas saat itu untuk terlebih dahulu mendapatkan konseling,setelah itu AO diarahkan ke SPKT untuk membuat Laporan Polisi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTPL/B/45/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, AO telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 UU 1/2023 yang telah terjadi di Jalan BUMI BERINGIN Kecamatan Wenang,Kota Manado,Sulawesi Utara 21 Januari 2026 dengan terlapor Berinisial NG. Korban AO menjelaskan uraian kejadian pada tanggal 21 januari 2026 bahwa pada saat itu pelapor merasa sangat keberatan dan dirugikan atas perbuatan terlapor yang diduga mencemarkan nama baik pelapor dengan cara menyampaikan dengan lisan kepada warga sekitar bahwa AO adalah wanita murahan yang sering disetubuhi oleh laki-laki yang bukan suaminya,atas perbuatan tersebut AO merasa sangat malu dan takut keluar rumah. kepada awak media ini,AO mengungkapkan kekecewaannya. “kita so malo skali mo kaluar rumah,sampe deng kita pe anak-anak le kasiang so tako deng malo kalo mo keluar,kita takole ini mo menggangu pa anak-anak pe psikologis,apalagi sekarang kita baru dapa terima kerja,kong akhirnya so malo tre mo pi kerja,pokoknya dalam hal ini kita so merasa sangat keberatan,dirugikan deng ni situasi,semua bukti deng saksi kita so siapkan” Ungkapnya. AO berharap kasus ini secepatnya ditangani oleh pihak Polda Sulawesi Utara dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai perbuatannya. (ianRZ) Berita ini dibaca : 43 Navigasi pos Business Together To Make Investments SURAT TERBUKA PPWI : Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing